Persyaratan:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
- Surat Kuasa apabila dikuasakan.
- Fotocopy identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum .
- Sertipikat asli.
- Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).
- Salinan APHT yang sudah diparaf oleh PPAT yang bersangkutan untuk disahkan sebagai salinan oleh Kepala Kantor untuk pembuatan sertipikat Hak Tanggungan.
- Fotocopy KTP pemberi HT (Debitur) atau Akta Pendirian Badan Hukum, penerima HT (Kreditur) dan/atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) apabila Pemberian Hak Tanggungan melalui Kuasa.
Biaya:
- Sampai Dengan Rp250 Juta Per Sertifikat Hak Tanggungan Rp 50.000,00
- Diatas Rp 250 Juta Sampai Dengan Rp 1 Miliar Per Sertifikat Hak Tanggungan Rp 200.000,00
- Di Atas Rp1 Miliar Sampai Dengan Rp10 Miliar Per Sertifikat Hak Tanggungan Rp 2.500.000,00
- Di Atas Rp10 Miliar Sampai Dengan Rp1 Triliun Per Sertifikat Hak Tanggungan Rp 25.000.000,00
- Di Atas Rp1 Triliun Per Sertifikat Hak Tanggungan Rp 50.000.000,00
Dasar Hukum:
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 128 tahun 2015
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010
Waktu:
7 Hari Kerja