Persyaratan:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
- Surat Kuasa apabila dikuasakan.
- Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Fotocopy Anggaran Dasar, Perubahan Anggaran dasar yang Terakhir dan Fotocopy identitas (KTP, KK) susunan direksi dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (Badan Hukum).
- Asli Bukti perolehan tanah/Alas Hak.
- Asli Surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah (Rumah Gol III) atau rumah yang dibeli dari pemerintah.
- Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
- Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan.
Biaya:
Pengukuran :
- Luas tanah sampai dengan 10 hektar L Tu = ( L/500 x HSBKu ) + Rp100.000
- Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar L Tu = ( L/4000 x HSBKu ) + Rp14.000.000
- Luas tanah lebih dari 1.000 hektar L Tu = ( L/10.000 x HSBKu ) + Rp134.000.000
Catatan : HSBKu untuk provinsi Riau
Pertanian : 60.000
Non Pertanian :120.000
Permohonan SK :
Non Pertanian =(L/500 x HSBKpa)+350.000
Pertanian=(L/500 x HSKpa)+350.000
Catatan :HSBKpa untuk provinsi Riau
Pertanian : 10.000
Non Pertanian :20.000
Pendaftaran SK :
Rp.50.000 (perorangan)
Rp 100.000 (Badan hukum)
Dasar Hukum:
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 128 tahun 2015
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010
Waktu:
- Pengukuran : 12 Hari Kerja
- Permohonan SK : 38 Hari Kerja
- Pendaftaran SK : 7 Hari Kerja