Persyaratan:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
- Surat Kuasa apabila dikuasakan.
- Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket bagi Badan Hukum.
- Fotocopy Sertipikat yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
Biaya:
- Luas tanah sampai dengan 10 hektar L Tu = ( L/500 x HSBKu ) + Rp100.000 x 150%
- Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar L Tu = ( L/4000 x HSBKu ) + Rp14.000.000 x 150%
- Luas tanah lebih dari 1.000 hektar L Tu = ( L/10.000 x HSBKu ) + Rp134.000.000 x 150%
Catatan : HSBKu untuk provinsi Riau
1. Pertanian : 60.000
2. Non Pertanian :120.000
Dasar Hukum:
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 128 tahun 2015
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010
Waktu:
25 Hari Kerja