Persyaratan:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
- Surat Kuasa apabila dikuasakan.
- Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (bagi badan hukum)
- Fotocopi Sertipikat (bila ada)
- Surat Pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan
- Surat Keterangan Hilang dari Polres.
Biaya:
Total Biaya = Rp. 350.000
- Biaya Sumpah = Rp. 200.000
- Biaya Salinan Surat Ukur = Rp. 100.000
- Biaya Pendaftaran = 50.000
Dasar Hukum:
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 128 tahun 2015
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010
Waktu:
40 Hari Kerja