Persyaratan:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya.
- Surat Kuasa apabila dikuasakan.
- Fotocopy identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Bukti hubungan hukum antara subjek dan objek hak.
Biaya:
Rp. 50.000 per Surat Keterangan
Dasar Hukum:
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 128 tahun 2015
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010
Waktu:
4 Hari Kerja