Tugas Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru
melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Badan Pertanahan Nasional di
kabupaten/kota yang bersangkutan.
Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan Rencana, Program, Anggaran Dan Pelaporan;
- Pelaksanaan Survei Dan Pemetaan;
- Pelaksanaan Penetapan Hak Dan Pendaftaran Tanah;
- Pelaksanaan Penataan Dan Pemberdayaan;
- Pelaksanaan Pengadaan Tanah Dan Pengembangan Pertanahan;
- Pelaksanaan Pengendalian Dan Penanganan Sengketa Pertanahan;
- Pelaksanaan Modernisasi Pelayanan Pertanahan Berbasis Elektronik;
- Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Dan Penanganan Pengaduan; Dan
- Pelaksanaan Pemberian Dukungan Administrasi
- Kepada Seluruh Unit Organisasi Kantor Pertanahan.