Tugas Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru

melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Badan Pertanahan Nasional di
kabupaten/kota yang bersangkutan.

Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan Rencana, Program, Anggaran Dan Pelaporan;
  2. Pelaksanaan Survei Dan Pemetaan;
  3.  Pelaksanaan Penetapan Hak Dan Pendaftaran Tanah;
  4.  Pelaksanaan Penataan Dan Pemberdayaan;
  5.  Pelaksanaan Pengadaan Tanah Dan Pengembangan Pertanahan;
  6. Pelaksanaan Pengendalian Dan Penanganan Sengketa Pertanahan;
  7. Pelaksanaan Modernisasi Pelayanan Pertanahan Berbasis Elektronik;
  8. Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Dan Penanganan Pengaduan; Dan
  9. Pelaksanaan Pemberian Dukungan Administrasi
  10. Kepada Seluruh Unit Organisasi Kantor Pertanahan.